Koleksi buku teks di Perpustakaan UGM dilayankan secara terbuka. Ini berarti pengguna yang membutuhkan buku teks dapat masuk ke ruang penempatan koleksi dan mencari sendiri buku yang dikehendaki dan meramban (browse) buku yang ada di rak. Setelah mengecek di OPAC dan mendapatkan buku tertentu yang ingin dipinjam, pemustaka dapat melakukan proses peminjaman secara mandiri menggunakan komputer self check yang tersedia di konter peminjaman. Langkah-langkah yang dilakukan dalam peminjaman mandiri adalah sebagai berikut:
- Ambil buku yang dibutuhkan di rak buku
- Bawa buku yang akan dipinjam ke komputer peminjaman mandiri
- Scan Kartu Mahasiswa/Gama Card dengan GamaCard reader
4. Scan Barcode Buku
5. Simpan dan Cetak Bukti Peminjaman
6. Ambil slip (print out) bukti peminjaman
7. Bubuhkan stempel tanggal kembali pada slip tanggal kembali yang ada di halaman belakang buku
8. Lakukan proses verifikasi melalui petugas Checker
Cara Pengembalian Pinjaman Koleksi
Setelah habis masa pinjamnya, maka buku teks yang dipinjam harus dikembalikan. Proses pengembalian pinjaman dilakukan oleh petugas atau pustakawan pada layanan sirkulasi.
Buku pinjaman harus dikembalikan sesuai tanggal yang tertera pada lembar tanggal kembali (due date) dalam keadaan baik seperti pada saat dipinjam. Pengembalian yang melampaui batas tanggal tersebut dikenakan sanksi denda sebesar Rp2.000,00 per hari per eksemplar buku.
Demikian pula buku yang rusak atau hilang selama masa pinjaman menjadi tanggung jawab peminjam sepenuhnya. Buku yang rusak harus semaksimal mungkin diperbaiki sehingga kembali baik seperti semula, sedangkan buku yang hilang dikenakan sanksi sebagai berikut:
- Mengganti dengan buku yang sama (baik judul, pengarang, maupun penerbitnya sedangkan edisi dan tahun terbit boleh berbeda tetapi yang lebih baru)
- Apabila buku yang sama tidak ditemukan, maka ybs. harus mengkopi buku eksemplar lain milik perpustakaan jika buku tersebut ada lebih dari satu copy
- Apabila ketentuan a dan b tidak dapat dipenuhi maka ybs. harus mencari buku dengan subyek yang sama atau hampir sama meskipun judul, pengarang dan penerbit berbeda. Selain itu buku ketiga ini harus mempunyai ciri fisik yang mendekati buku yang diganti, misalnya jumlah halaman tebal buku, ukuran besarnya, dll.
Cara Melakukan Perpanjangan Peminjaman
Apabila masa pinjam buku sudah habis tetapi Anggota masih membutuhkannya, maka masa pinjam buku dapat diperpanjang selama satu kali masa pinjam (10 hari). Proses perpanjangan masa pinjam dilakukan oleh petugas atau pustakawan pada Layanan Sirkulasi.
Kontributor: Rini Iswandari & Nur Cahyati Wahyuni
diperbarui terakhir 03-12-2021